Bagikan:

JAKARTA  - Mayoritas responden survei menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menyusul, kembali ramainya isu amandemen terbatas pada UUD 1945.

Hal itu berdasarkan hasil survei yang dirilis lembaga survei Fixpoll Indonesia secara daring, Senin, 23 Agustus.

"Hasilnya sebanyak 57,5 persen tidak setuju dan sangat tidak setuju amandemen dilakukan agar presiden menjabat lebih dari 2 periode," ujar Direktur Eksekutif Fixpoll Indonesia, Mohammad Anas RA.

Sementara, 11,4 persen mengaku setuju dan sangat setuju. Sedangkan sebanyak 12,6 persen responden lainnya menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.

Kemudian, responden juga tidak setuju dengan amandemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan presiden lebih dari 5 tahun.

"61 persen menjawab tidak setuju dan sangat tidak setuju masa jabatan presiden ditambah atau lebih 5 tahun," kata Anas.

"Hanya 7,9 persen yang menyatakan setuju dan sangat setuju dan 12,7 persen tidak menjawab atau tidak tahu," sambungnya.

Survei dilakukan pada 16-27 Juli 2021 dengan melibatkan 1.240 responden yang diwawancara secara tatap muka.

Metode penarikan sampel multistage random sampling dengan toleransi kesalahan kurang dari 2,89 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.