Ini Alasan MK Tolak Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atau pengajuan kembali UU Pemilu terkait masa jabatan presiden. MK menyebut belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian memperpanjang kepemimpinan kepala negara.

"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," ucap Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube MK, Selasa 28 Februari, disitat Antara.

Saldi Isra menjelaskan, Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang menyatakan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Dengan demikian, kata Saldi Isra, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Nomor 7 Tahun 2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

"Untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 dimaksud," ucap Saldi Isra.

Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman ketika membaca putusan untuk Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.