JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak mau pusing soal perpanjangan masa jabatan pimpinan dari empat menjadi lima tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia malah mengaku sudah bersiap untuk pensiun di tahun ini.
"Saya sudah lebih lima tahun di KPK. Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini," kata Alexander kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Mei.
Alexander ogah berkomentar lebih soal perpanjangan masa jabatan itu. "Enggak mikirn dan enggak berharap diperpanjang," tegasnya.
"Saya enggak ikut-ikutan mengajukan permohonan JR ke MK," sambung Alexander.
BACA JUGA:
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.
Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.