Alexander Marwata Klaim Sudah Terima Keppres Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.

Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK bertambah menjadi lima tahun. Perpanjangan ini terjadi setelah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

“Sudah, sudah dua minggu yang lalu (Keppresnya diterima, red),” kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember.

Tak dirinci kapan keppres itu ada di tangannya. Dia hanya menjawab singkat ketika ditanya berbarengan atau tidaknya pemberian surat itu dengan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan diangkatnya Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

“Ya, ya (pemberian berbarengan dengan Keppres Nawawi, red),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 25 Mei. Keputusan ini membuat pimpinan komisi antirasuah saat ini menjabat hingga 2024.

Selain Firli dkk, Dewan Pengawas KPK juga akan diperpanjang masa jabatannya. "Menurut putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Mei.

Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.