Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri dkk Tunggu Keputusan Presiden
Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan perpanjangan jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Kepastian tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 25 Mei kemarin. Katanya, lembaga itu sudah tegas menyatakan keputusan itu membuat Firli Bahuri dan pimpinan lainnya akan menjabat hingga 2024.

"Tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan Pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," kata Edward dalam pernyataan tertulisnya, Jumat, 26 Mei.

"Dengan demikian, Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember diperpanjang satu tahun ke depan," sambungnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan perpanjangan masa jabatan pimpinan komisi antirasuah berlaku sejak putusan diketuk. Selain Firli dkk, Dewan Pengawas KPK juga akan diperpanjang masa jabatannya hingga 2024.

"Menurut putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun," ungkap Fajar dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 25 Mei. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.

Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.