Usut Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Bareskrim Periksa 2 Orang Promotor Hingga Tengah Malam
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang dari PK Entertainment selaku promotor konser band Coldplay. Mereka dimintai keterangan soal izin hingga mekanisme penjualan tiket.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut penanganan maraknya aksi penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket, dan pengawasan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 25 Mei.

Tiga materi pemeriksaan itu didalami penyelidik dengan melontarkan puluhan pertanyaan kepada TH dan HS. Prosesnya disebut berlangsung hingga tengah malam.

"Kedua orang tersebut diperiksa atau diambil keterangannya dari pukul 8 sampai 12 malam dengan 21 pertanyaan," ungkapnya.

Langkah selanjutnya, penyelidik bakal memeriksa dua saksi lagi dari PK Entertainment. Rencananya, proses pemeriksaan dilakukan pekan depan.

"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama, ada 2 orang lagi terkait perizinan pada hari Senin nanti," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan terkait penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 19 Mei 2023.

Dalam pelaporan itu, 60 orang menjadi korban dari berbagai wilayah. Mereka merugi sebesar Rp183 juta.