JAKARTA - Polri menyatakan PK Entertainment selaku promotor tak terlibat rangkaian kasus penipuan tiket konser Coldplay. Pemeriksaan terhadap mereka sebatas mengetahui mekanisme penjulan tiket.
"Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan kepada wartawan, Senin, 29 Mei.
Sejauh ini, ada beberapa orang dari pihak PK Entertaiment yang sudah dimintai keterangan. Dua di antaranya berinisial TH dan HS. Prosesnya disebut berlangsung hingga tengah malam.
Kemudian, ada dua orang lagi yang diperiksa hari ini. Mereka dimintai keterangan perihal perizinan.
BACA JUGA:
Bareskrim juga bakal memeriksa Loket.com yang merupakan vendor tiket pada Rabu, 31 Mei. Pemeriksaan itu bertujuan mengetahui mekanisme penjualan tiket secara resmi.
"Pelanggaran hukum itu bukan dari pihak promotor tapi adalah oknum yang memanfaatkan kondisi ini," kata Ramadhan.
Dalam kasus penipuan itu, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 19 Mei 2023.
Dalam pelaporan itu, 60 orang menjadi korban dari berbagai wilayah. Mereka merugi sebesar Rp183 juta.