Bagikan:

JAKARTA - Kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay terus didalami. Terbaru, Bareskrim Polri bakal memeriksa Loket.com pada Rabu, 31 Mei.

"Untuk hari Rabu, pemanggilannya hari Rabu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhana kepada wartawan, Senin, 29 Mei.

Loket.com merupakan vendor tiket yang ditunjuk oleh PK Entertainment selaku promotor. Pemeriksaan nanti akan mendalami terkait mekanisme penjualan.

Selain itu, penyelidik juga sedang memeriksa PK Entertainment pada hari ini. Promotor konser Coldplay itu dimintai keterangan guna mendapatkan petunjuk dalam proses pengusutan.

"Hari ini ada pemeriksaan yang diperiksa masih pihak promotor," sebutnya.

Merujuk keterangan sebelumnya, ada dua orang dari pihak PK Entertainment yang diperiksa hari ini. Mereka didalami soal perizinan.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan sementara pihak promotor tak terlibat dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Diduga ada pihak yang menanfaatkan momen untuk melakukan tindak pidana.

"Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang dari PK Entertainment selaku promotor konser band Coldplay. Mereka dimintai keterangan soal izin hingga mekanisme penjualan tiket.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut penanganan maraknya aksi penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket, dan pengawasan," uja Ramadhan.

Tiga materi pemeriksaan itu didalami penyelidik dengan melontarkan puluhan pertanyaan kepada TH dan HS. Prosesnya disebut berlangsung hingga tengah malam.

"Kedua orang tersebut diperiksa atau diambil keterangannya dari pukul 8 sampai 12 malam dengan 21 pertanyaan," ungkapnya.

Adapun, dalam kasus penipuan itu, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 19 Mei 2023.

Dalam pelaporan itu, 60 orang menjadi korban dari berbagai wilayah. Mereka merugi sebesar Rp183 juta.