Mekopolhukam Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk Menangani Karut-marut Hukum di Indonesia
Mekopolhukam Mahfud MD. (foto: dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam), Mahfud MD, telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan tujuan untuk membenahi berbagai masalah hukum di Indonesia. Pembentukan tim ini dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo sebagai respons terhadap peristiwa penangkapan hakim agung oleh KPK beberapa bulan yang lalu.

"Kemenkopolhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum," kata Mahfud, Sabtu 27 Mei.

Selain mengatasi masalah mafia tanah yang marak, tim ini juga fokus pada pembentukan subtim RUU Antimafia. Hal ini dilakukan untuk menghadapi ancaman yang ditimbulkan oleh mafia yang telah menyebar luas dan mengancam kehidupan negara.

"Melalui rapat terbatas (ratas) kabinet Presiden juga meminta Menkopolhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah," ujar Mahfud.

Pembentukan tim ini juga sejalan dengan upaya percepatan pemberantasan korupsi. Mahfud menekankan bahwa tim ini tidak bertujuan menyelesaikan kasus-kasus konkret yang sedang berjalan saat ini, tetapi akan bertugas merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum untuk diserahkan kepada pemerintah yang akan datang setelah Pemilu 2024.

"Ini mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sandi-sandi hidup bernegara," ujarnya. "Perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi." 

Tim Percepatan Reformasi Hukum ini terdiri dari sejumlah tokoh dan pakar di bidang hukum, yang akan bekerja di bawah kepemimpinan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam, dengan Mekopolhukam sebagai pengarah. Masa tugas tim ini dimulai sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Nomor 63 Tahun 2023 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2023.

"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," kata Mahfud.

Dengan pembentukan tim ini, diharapkan reformasi hukum di Indonesia dapat dipercepat dan persoalan-persoalan hukum yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik.