Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan permintaan klarifikasi dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan sudah selesai. Keterangan yang dibutuhkan dirasa sudah semua dikantongi.

"Sampai saat ini (permintaan klarifikasi, red) sudah cukup," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin, 29 Mei.

Albertina bilang ada beberapa tahapan lagi dalam menangani laporan Endar sebelum naik ke sidang etik. Salah satunya, menyusun berita acara terkait upaya klarifikasi yang dilakukan.

"Masih dalam proses penyelesaian berita acara klarifikasi," ucap Albertina.

Sebelumnya, Dewas KPK sudah meminta keterangan ke berbagai pihak terkait laporan yang disampaikan Endar. Termasuk, Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sudah ditanya perihal pemberhentian itu.

Endar diberhentikan secara hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Akibat peristiwa ini, dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Selain itu, Endar juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya seperti pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM hingga pemaksaan pembuatan dokumen padahal gelar perkara atau ekspose belum dilakukan.

Tak sampai di sana, Endar juga melaporkan Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK ke Ombudsman RI. Dia menduga terjadi maladministrasi saat dirinya diberhentikan sehagai Direktur Penyelidikan KPK.