JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari hasil klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Seluruh proses masih berjalan hingga saat ini.
"Masih proses ya, dipelajari dan didalami hasil klarifikasinya," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Rasamala Panggabean kepada wartawan, Jumat, 14 April.
Ada tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Endar masih terus ditelisik. Mereka tak mau terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk menaikkan ke sidang etik.
"Apakah ada dugaan pelanggaran etik seperti dilaporkan atau tidak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan ini dilakukan sebagai buntut pencopotan dirinya dari jabatan yang diembannya, yaitu Direktur Penyelidikan.
Endar diberhentikan secara hormat pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, dalam kesempatan lain Firli juga dilaporkan ke Dewas karena diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM oleh Endar.
BACA JUGA:
Pelaporan serupa juga telah dibuat eks Pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin, 10 April.