Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ternyata sudah selesai diperiksa oleh Dewan Pengawas pada hari ini, Rabu, 12 April. Pemeriksaan ini berkaitan dugaan pelanggaran etik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

"Sudah semua (diperiksa Dewas KPK, red). Semua (Pimpinan KPK, red) sudah," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 12 April.

Dari pantauan VOI, sejak siang tidak tampak kehadiran Firli di gedung Dewas KPK berkantor. Pimpinan yang hadir lewat pintu depan hanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Sementara Firli dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diduga masuk dan keluar melalui pintu lain. Tak diketahui jam kehadiran dan kapan mereka keluar.

Kembali ke Albertina, dia mengatakan keterangan dari lima pimpinan komisi antirasuah sudah dikantongi. Hanya saja, materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan ke publik.

"Kan hasil klarifikasi selama ini nggak pernah kami beritahukan," tegasnya.

Sedangkan saat disinggung proses pengusutan dugaan pelanggaran etik ini, Albertina tak mau bicara banyak. "Perlu waktu lama," ujarnya singkat.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyatakan Firli menjalani sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai pada pukul 16.00 WIB.

"Terakhir tadi Pak Firli," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan ini dilakukan sebagai buntut pencopotan dirinya dari jabatan yang diembannya, yaitu Direktur Penyelidikan.

Endar diberhentikan secara hormat pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, dalam kesempatan lain Firli juga dilaporkan ke Dewas karena diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM oleh Endar.

Pelaporan serupa juga telah dibuat eks Pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin, 10 April.