2 Wakil Ketua KPK Jelaskan Proses Pemberhentian Dirlidik Brigjen Endar Priantoro ke Dewas
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/FOTO:Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dan Alexander Marwata sudah menjelaskan proses pemberhentian Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas. Penjelasan diberikan terkait laporan dugaan pelanggaran etik.

"Saya bersama Pak Alex diperiksa atas laporan saudara Endar berkaitan dengan pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 12 April.

Ghufron menerangkan, dirinya memang memberikan surat pemberhentian kepada Endar disaksikan Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan pejabat komisi antirasuah lainnya. Tapi, dia tak mau menjelaskan lebih lanjut proses itu karena sudah masuk dalam materi pemeriksaan etik.

"Tentang materi nanti tanyakan ke Dewas saja," tegasnya.

Ghufron mengatakan pimpinan KPK lain yang juga akan diperiksa. Termasuk, Ketua KPK Firli Bahuri yang jadi terlapor dalam dugaan pelanggaran etik.

"Nanti setelah ini, ya (Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK, red)," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat ini masih menjalani pemeriksaan Dewas KPK. Ketika hadir di Gedung ACLC KPK, dia bilang tak ada persiapan khusus yang dilakukannya.

"Kami cuma mau ngomong apa adanya saja yang kami tahu," tegas Nawawi sebelum masuk ke dalam gedung.

Diberitakan sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan ini dilakukan sebagai buntut pencopotan dirinya dari jabatan yang diembannya, yaitu Direktur Penyelidikan.

Endar diberhentikan secara hormat pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, dalam kesempatan lain Firli juga dilaporkan ke Dewas karena diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM oleh Endar.

Pelaporan serupa juga telah dibuat eks Pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin, 10 April.