YOGYAKARTA – Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkap sejumlah aturan KPK yang digunakan sebagai dasar hukum untuk memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dan dikembalikan ke institusi Polri.
Ali menyatakan, pencopotan Brigjen Endar tidak disebabkan karena adanya penanganan suatu kasus. Eks Kepala Kepala Sub Direktorat (Kasbudit) IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim itu diberhentikan karena masa tugasnya sebagai Dirlidik sudah selesai.
“Rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Ali, Rabu, 5 April 2023, dikutip VOI.
Aturan KPK untuk Berhentikan Brigjen Endar Priantoro
Ali menyampaikan, aturan pertama yang digunakan KPK untuk memberhentikan Brigjen Endar Priantoro adalah Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Aturan tersebut berbunyi:
“Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Berdasarkan beleid tersebut, Brigjen Endar tetap bisa diberhentikan dari KPK kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang pasa penugasannya sebagai Dirlidik. Pasalya, surat perpanjangan masa tugas tersebut tidak didasari usulan KPK.
Berikutnya, KPK mengacu pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan PNS pada Istansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Pasal tersebut berbunyi:
“Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan palinglama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Peraturan lainnya, KPK berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 Jo. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa pengakhiran penugasan anggota Polri yang ditugaska di organisasi di luar Polri didasarkan pada berakhirnya masa jabatan/penugasan, pertimbangan pimpinan Polri, pengembalian oleh organisasi pengguna, melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana, serta sakit yang mengakibatkan berhalangan tetap selama tiga bulan.
Terkait hal ini, Ali menuturkan bahwa pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Polri pada November 2022 lalu.
“Penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertangal 11 November 2022 serta surat penghadapan kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023 dan surat pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023," tutur Ali.
Terakhir, pemberhentian Brigjen Endar sebagai Dirlidik KPK juga didasarkan atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian.
Pasal 3 ayat tersebut mengatakan bahwa dalam hal diperluka bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, komisi bisa meminta dan menerima penugasan PNS dari Polri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang aturan KPK untuk berhentikan Brigjen Endar Priantoro. Jika dirinci kembali, regulasi yang dijadikan sebagai dasar hukum oleh KPK untuk memberhentikan Endar, yakni Perkom Nomor 1 Tahun 2022, Permenpan RB Nomor 62 tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022, dan Perkap Nomor 4 Tahun 2017 jo 12 tahun 2018.
Untuk mendapatkan berita nasional dan internasional yang paling update, baca terus VOI.ID.