Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Johanis Tanak: Sah dan Harus Dilaksanakan
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi/DOK MK

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK harus dilakukan. Keputusan itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"(Putusan, red) masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan," kata Johanis kepada VOI, Jumat, 26 Mei.

Johanis mengatakan MK merupakan lembaga peradilan yang punya wewenang mengadili dan memutus pengajuan uji materi. "Tidak bisa tidak (dilaksanakan, red). Karena putusan itu mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan UU," ujar pengganti Lili Pintauli tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Kamis, 25 Mei. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.

Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.