Pemprov DKI Sediakan Aplikasi JAKI, Anies Minta Warga Aktif Laporkan Pelanggaran Prokes
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tim gabungan (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI telah menyiapkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang dapat diunduh di smartphone. Warga Ibu Kota bisa langsung mengirimkan laporan-laporan untuk nantinya ditindaklanjuti Pemprov DKI.

Guna memutus penyebaran COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Khususnya, pada tempat- tempat publik, seperti restoran atau tempat makan.

"Kepada teman-teman, laporkan bila melihat ada pelanggaran, jangan diam. Bila anda mendatangi sebuah restoran atau rumah makan, terlihat sudah penuh, jangan paksakan masuk. Cari tempat lain yang kosong atau lebih baik pesan antar saja dari rumah," ujar Anies seperti dikutip lewat akun Instagramnya, Sabtu, 19 Juni.

Pasalnya, lanjut Anies, di tengah angka perkembangan kasus COVID-19 di Ibu Kota yang semakin tinggi masih saja ditemukan pelanggaran prokes. "Malam tadi kami masih menemukan praktik tidak bertanggung jawab dari para pengelola. Kapasitas tempat yang maksimal 50 persen dilanggar," tulis Anies.

Anies mengungkapkan, selama melakukan patroli pendisiplinan protokol kesehatan bersama aparat gabungan, Pemprov DKI telah menegur dan memberikan denda kepada para pengelola tempat makan yang melanggar prokes.

"Bila kita membiarkan praktik pelanggaran seperti ini terus-terusan, artinya mengirimkan orang ke rumah sakit, mengirimkan orang untuk terpapar, dan itu adalah sikap yang tidak bertanggung jawab," imbaunya.

Anies menegaskan, seluruh pengelola harus bertanggung jawab atas aturan prokes yang sudah ditetapkan selama penerapan peraturan yang berlaku di pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. 

"Pada para pengelola, restoran, kafe, dan rumah makan, mari ambil sikap bertanggung jawab. Pikirkan keselamatan diri anda, keselamatan pengunjung tempat anda berusaha," demikian Anies.