Bagikan:

JENEPONTO - Masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mendapatkan sanksi juga tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Ada sanksi menanti bagi pelanggar prokes. 

Penetapan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020 tentang ‘Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19’.

"Sanksi pelanggaran penerapan kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, bagi perorangan, teguran lisan dan tertulis, kerja sosial di fasilitas umum, dan denda Rp50 ribu. Sedangkan pelaku usaha setelah teguran lisan dan tertulis bisa kena denda Rp200 ribu, hingga pemberhentian operasi usaha dan pencabutan izin usaha," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemkab Jeneponto, Mustaufiq, dihubungi VOI, Senin, 23 November.

Penerapan sanksi akan diberlakukan pada Januari 2021. Mustafiq mengatakan pemerintah Kabupaten Jeneponto terus melakukan sosialisasi melaui operasi yustisi.

"Pemerintah daerah, Satpol-PP, Dishub Jeneponto, bersama TNI-Polri sudah beberapa melakukan sosialisasi dan operasi yustisi di lapangan di masyarakat," sambungnya.

Mustaufiq menjelaskan, Perbup dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan tatanan hidup normal yang baru.

"Jadi semua wajib pakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan," jelas dia.