JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Ada aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar terkait COVID-19.
"Sudah, (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020)," ujar Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah dikutip dari Antara, Minggu, 22 November.
Perda penanganan COVID-19 di DKI ini, ditandatangani Anies pada 12 November. Setelah disahkan maka perda tentang penanggulangan COVID-19 DKI sudah bisa diterapkan.
"Iya (sudah berlaku), tapi pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada pergub yang baru, pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ujar Anies.
Pengesahan perda penanggulangan COVID-19 dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta.
Rapat tersebut tidak dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, namun diwakili Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Dalam rapat itu, Ketua DPRD DKI Jakarta meminta persetujuan anggota dewan mengenai Raperda menjadi Perda berisi 11 bab dan 35 pasal.
"Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan COVID-19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?" kata Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota dewan.
BACA JUGA:
Setelah persetujuan itu, draf raperda yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza selaku Wakil Gubernur.
Ada beberapa hal penting yang dibahas dalam Perda tersebut. Seperti pelibatan DPRD dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.
Pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB itu tercantum pada ayat 3.
"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Perda Penanggulangan COVID-19.
Pada Pasal 29 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 disebutkan “setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 juta”.
Sedangkan Pasal 30 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 juta”.