Denda Tolak Vaksinasi di DKI Diprotes, PKS: Anies Harus Sosialisasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (DOK. Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Arifin meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyosialisasikan aturan hingga sanksi denda Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi COVID-19.

Alasannya, Arifin menilai banyak publik yang menolak nominal denda bagi yang menolak vaksinasi tersebut. Sebab, vaksin untuk COVID-19 ini dinilai masih dalam tahap pengujian. Belum lagi terkait dengan isu kehalalan zat vaksinnya. 

Adapun denda ini tercantum dalam rancangan peraturan daerah (perda) penanggulangan COVID-19 DKI yang baru disahkan namun belum berlaku.  

"Kami mengharapkan agar Pemprov DKI nantinya memberikan sosialisasi yang baik dan masif terkait pengaturan dalam perda ini. Sebagian publik menilai ancaman hukumannya terlalu tinggi," kata Arifin kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober.

Arifin juga meminta Gubernur DKI segera membuat aturan turunan berupa peraturan gubernur yang memberikan ketentuan teknis mengenai sanksi denda bagi warga yang menolak vaksinasi.

Menurut dia secara total akan ada 17 peraturan gubernur atau aturan turunan lain yang akan mengatur lebih detail dan teknis setiap pengaturan dalam perdanya, termasuk pengaturan masalah bantuan sosial, PSBB maupun vaksinasi jika sudah tersedia. 

"Kami berharap Pemprov DKI nantinya, memberikan penjelasan sejelas-jelasnya tentang vaksin ini, sebelum nantinya pemberian vaksin di Jakarta mulai dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah pusat," ujar dia.

Sebagai informasi, perda COVID-19 ini berisi 11 Bab dan 35 pasal. Di dalamnya, mengatur ketentuan, tanggung jawab, sanksi, dan wewenang pemerintah daerah selama penanganan COVID-19.

Pada Pasal 29, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) atau tes cepat molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemprov 

Sementara pada Pasal 30, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Pada Pasal 31, setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Kemudian, jika orang yang membawa paksa jenazah disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7,5 juta.

Sedangkan Pasal 32 menyebutkan setiap orang terkonfirmasi COVID-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.