DPRD Harap Anies Tetap Minta Saran soal PSBB Meski Kemendagri Revisi Perda COVID-19
Gembong Warsono (DOK.VOI/Diah Ayu W)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap meminta saran dan pertimbangan dari para anggota dewan terkait keputusan penetapan status pembatasan di DKI.

Gembong menyebut pihaknya berupaya agar Anies mempertimbangkan saran DPRD sebelum memutuskan kebijakan, baik PSBB maupun PSBB transisi. Hal ini dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (perda) COVID-19.

Namun, sayangnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghapus ketentuan yang menyebutkan kebijakan pembatasan di DKI dilakukan atas pertimbangan DPRD. 

Kemendagri hanya memberikan ketentuan bahwa Anies cukup memberi tahu DPRD sebelum menetapkan kebijakan. Jadi, kewenangan DPRD kembali hilang akibat revisi Kemendagri tersebut.

"Ya, memang Kemendagri tidak mewajibkan dalam rancangan perda itu. Tapi, itu kan tergantung niat dari pemerintah (Anies)," kata Gembong kepada VOI, Senin, 26 Oktober.

"Kalau semangat kita adalah membangun kesadaran masyarakat, saya kira faktor (yang tidak diwajibkan) itu bisa kita abaikan (tetap butuh pertimbangan DPRD) dalam rangka memberikan ruang keterlibatan semua elemen," lanjut dia.

Saat ini, Anies telah memperpanjang masa PSBB transisi mulai hari ini hingga dua pekan ke depan, tanpa melibatkan DPRD dalam keputusan tersebut. Tapi, soal ini Gembong bisa memaklumi.

Sebab, saat ini, rancangan perda belum diundangkan, meski telah disahkan oleh DPRD sebagai lembaga eksekutif maupun Pemprov DKI sebagai legislatif. Namun, untuk kebijakan limitasi ke depan, Gembong meminta Anies tetap meminta pertimbangan parlemen Kebon Sirih tersebut.

"Dalam teknisnya, saya rasa perlu ada keterlibatan dewan agar bisa bersama eksekutif mampu menjembatani keputusan bersama dengan masyarakat. Artinya, keputusan itu bukan hanya dari eksekutif, namun juga melibatkan dewan yang merepresentasi dari masyarakat," ungkap Gembong.

Sementara itu, Kemendagri sebelumnya memberi saran penyempurnaan atas Pasal 19 Ayat (3) rancangan perda COVID-19 DKI. Sebelumnya, raperda menyebutkan kebijakan PSBB atau yang diperlukan dalam kekarantinaan kesehatan di DKI ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD.

Namun, pasal tersebut direvisi Kemendagri. Isi revisi tersebut menyebutkan bahwa kebijakan PSBB atau yang diperlukan dalam kekarantinaan kesehatan di DKI terlebih dahulu diberitahukan kepada DPRD sebelum ditetapkan.