Bagikan:

JAKARTA - Rabu, 23 September, DPRD DKI bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahas penyusunan peraturan daerah mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pembahasan tersebut digelar dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan Gubernur DKI terhadap rancangan perda (raperda) penanganan COVID-19. 

"Intinya, kita sepakat bahwa ada pembahasan raperda tentang COVID-19. Hari ini penjelasan gubernur. Lalu, besok pemandangan dari fraksi," tutur Kepala Badan Musyawaran (Bamus) DPRD DKI Muhammad Taufik saat dikonfirmasi, Rabu, 23 September.

Taufik menyebut, perda PSBB yang diusulkan DPRD ini, sejatinya tak berbeda dengan landasan hukum berupa peraturan gubernur (pergub) mengenai PSBB yang disusun Anies.

"Isinya berkaitan dengan sanksi, berkaitan dengan langkah-langkah. Sama dengan pergub, tapi lebih dikuatkan. Perda kan lebih kuat dari pergub," sebut Taufik.

Terpisah, Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengaku sejak awal mendukung Pemprov DKI membuat aturan PSBB dengan bentuk perda. 

Sebab, jika aturan tersebut memuat sanksi yang dibebankan kepada masyarakat, harus ada perubahan formil regulasi tersebut dari Pergub menjadi perda. 

"Perubahan ini diperlukan agar Perda tersebut bisa menjadi dasar penegakan hukum. Perubahan ini penting agar pemerintah daerah memiliki legitimasi yg memadai untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi denda yang akan masuk ke kas daerah," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya akan merumuskan perda mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI.

Prasetio mengungkapkan, alasan dirinya berencana menyusun perda mengenai PSBB karena merasa tidak dilibatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika membuat aturan pembatasan, mulai dari PSBB awal, PSBB transisi, hingga PSBB jilid II.

"DPRD ini mitra eksekutif untuk mengambil dan memutuskan setiap kebijakan. Apalagi ini berhubungan langsung dengan masyarakat dan demi keselamatan, kesehatan masyarakat di masa pandemi seperti ini," ungkap Prasetio.

"Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di keijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," lanjut dia.