JAKARTA - DPRD DKI telah menerima draf rancangan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam usulannya, Anies menginginkan adanya penambahan sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan. Lalu, Anies ingin Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyidikan.
Setelah rapat paripurna dengan agenda penjelasan Anies dalam usulan Perda COVID-19 kemarin, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyebut dokumen siap dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan ditargetkan selesai pada akhir Juli.
“Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada Paripurna, Kamis 29 Juli 2020 pukul 10.00 WIB,” kata Taufik dikutip dari laman resmi DPRD, Kamis, 22 Juli.
Taufik memberi isyarat bahwa DPRD akan menyetujui usulan perubahan yang menambahkan dua ketentuan dalam penanggulangan pandemi. Sebab, ia berharap, perubahan Perda COVID-19 dapat melandaikan kasus di Ibu Kota.
"Ini kan baru mau kita bahas. Insyaallah (DPRD) setuju karena ini untuk kepentingan masyarakat, untuk kepentingan Jakarta ke depan, dan kesehatan masyarakat," tutur Taufik.
BACA JUGA:
Dalam rancangan perubahan Perda COVID-19 Anies menambah dua pasal di antara Pasal 32 dan 33, yakni Pasal 32A dan 32B. Pasal ini menambahkan ancaman pidana.
Dijelaskan, apabila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selanjutnya untuk pelaku usaha seperti perkantoran, industri, perhotelan, transportasi, hingga rumah makan yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.
Selain penambahan sanksi pidana, Anies juga menyelipkan satu pasal di antara Pasal 28 dan 29, yakni Pasal 28A. Pasal ini memuat aturan mengenai penyidikan pelanggar ketentuan PPKM. Dalam penambahan pasal tersebut, Anies ingin Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI seperti Satpol PP memiliki kewenangan sebagai penyidik.
Artinya, penyidik ini berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dan bukti, memeriksa tanda pengenal orang yang diduga melakukan pelanggaran aturan, mengambil sidik jari, memotret serta memberikan hasil penyidikan kepada polisi dan pengadilan negeri untuk ditetapkan hukuman pidana.