JAKARTA - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dari Fraksi PSI, Anthony Winza menganggap usulan pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan tidak adil dan efektif.
Usulan ini dilayangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat pengajuan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Revisi ini sedang dibahas oleh DPRD.
Anthony menganggap adanya sanksi pidana tak tepat. Sebab, menurutnya, masih banyak oknum dari petugas dinas maupun Satpol PP yang tak disiplin dalam menjalankan tugas.
"Pendekatan teror menggunakan efek jera dari perangkat pidana tidaklah tepat. Mengingat pula masih banyak oknum di dinas dan Satpol PP yang belum bisa menunjukan kedisiplinan maupun penegakan Perda COVID yang telah dibuat di tahun 2020," kata Anthony dalam keterangannya, Jumat, 23 Juli.
Anthony menganggap, penerapan pidana untuk memberikan efek jera ditengah pandemi seakan menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam tanpa berusaha merefleksikan kegagalan-kegagalan Pemprov dalam menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
"Kegagalan-kegagalan dalam mengantisipasi masalah itu seharusnya sudah dapat diperkirakan sebelumnya oleh Pemprov DKI Jakarta, seperti peningkatan kapasitas ICU, pengadaan oxygen generator, pengadaan krematorium serta masih ditemukannya tindakan indispliner dari dinas-dinas maupun Satpol PP," ungkap Anthony.
BACA JUGA:
Oleh sebab itu, jika diharuskan adanya sanksi pidana, penerapannya pun tidak boleh hanya terfokus untuk menghukum masyarakat saja, kata Anthony.
"Perlu juga pengaturan khusus dalam Perda COVID ini terkait sanksi-sanksi pidana maupun administratif seperti pemecatan bagi PPNS termasuk Satpol PP yang terbukti melakukan pelanggaran serta tindakan-tindakan indisipliner," jelasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan adanya pemberian sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam rancangan perubahan perda, Anies menambah dua pasal di antara Pasal 32 dan 33, yakni Pasal 32A dan 32B. Pasal ini menambahkan ancaman pidana.
Dijelaskan, apabila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selanjutnya untuk pelaku usaha seperti perkantoran, industri, perhotelan, transportasi, hingga rumah makan yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.