Polda Respons Keinginan Anies Minta Satpol PP Jadi Penyidik Tindak Pelanggar Prokes
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/kiri (DOK VOI/Rizky Adytia)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut Satpol PP diberikan kewenangan untuk menjadi penyidik dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Satpol PP bisa saja menjadi penyidik tetapi harus memiliki sertifikasi dari pihak kepolisian.

"Harus memiliki sertifikasi dari kepolisian dan harus semuanya mekanismenya sudah jelas seperti apa," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Jumat, 23 Juli.

Apalagi menurutnya penyidik terbagi menjadi dua yaitu, penyidik dari Polri dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Di mana, Satpol PP masuk dalam kategori PNS.

Yusri melanjutkan, dalam usulan itu Satpol PP hanya melakukan penyidikan terkait aturan prokes. Sebab, aturan yang digunakan sebagai dasar yaitu peraturan daerah.

"Mereka adalah penegak, penyidik di dalam internalnya penegak aturan, apa aturannya? peraturan daerah itu, menyangkut masalah peraturan daerah, bukan penyidik seperti polisi yang semuanya bisa. Dia penegak aturan di dalam aturan daerah masing-masing," papar Yusri.

Selain itu, pada penerapannya proses penyidikan pelanggaran prokes akan diawasi dan dibantu pihak kepolisian. Alasannya, keterbatasan sumber daya dari Satpol PP yang terbatas.

"Kalau cuma Satpol PP saja yakin tidak mampu, satu kecamatan penyidiknya cuma ada 2, sehingga dibantu sama polisi untuk membantu memperingan semuanya, jadi jangan salah berpersepsi, apakah Satpol PP penyidik, iya dia adalah PPNS yang memilili dari kepolisian sertifikasi sebagai penyidik," kata Yusri.

"Polisi di sini adalah pengawasnya, makanya ada korwas PPNS sama dengan beberapa instansi PPNS yang lain," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam dokumen rancangan perubahan perda yang diterima VOI, Anies menyelipkan satu pasal di antara Pasal 28 dan 29, yakni Pasal 28A. 

Pasal ini memuat aturan mengenai penyidikan pelanggar ketentuan PPKM. Dalam penambahan pasal tersebut, Anies ingin Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI seperti Satpol PP memiliki kewenangan sebagai penyidik. 

Artinya, penyidik ini berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dan bukti, memeriksa tanda pengenal orang yang diduga melakukan pelanggaran aturan, mengambil sidik jari, memotret serta memberikan hasil penyidikan kepada polisi dan pengadilan negeri untuk ditetapkan hukuman pidana.

Selanjutnya, Anies juga menambah dua pasal di antara Pasal 32 dan 33, yakni Pasal 32A dan 32B. Pasal ini menambahkan ancaman pidana.

Dijelaskan, apabila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selanjutnya untuk pelaku usaha seperti perkantoran, industri, perhotelan, transportasi, hingga rumah makan yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.