SURABAYA - Dua tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya melanggar jam operasional yang telah ditentukan, yakni wajib tutup pukul 24.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan akan menindak tegas bila kedua RHU itu kembali mengulang pelanggar aturan yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 67 tahun 2020 yang telah diubah dalam Perwali Nomor 10 tahun 2021 maupun aturan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021.
"Keduanya saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas. Saya sampaikan juga supaya mereka tertib dan disiplin, karena ini peringatan terakhir," kata Eddy, dikonfirmasi, Selasa, 2 November.
Eddy mengingatkan pemilik atau pengelola RHU supaya mematuhi aturan yang ada. Sebab, apabila RHU bisa tertib, Pemkot Surabaya akan membuat kebijakan lain, dengan cara memperpanjang jam operasional seiring melandainya kasus covid-19.
"Kalau masih melebih jam operasional, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan, termasuk mencabut perizinannya. Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati," katanya.
BACA JUGA:
Eddy juga mengingatkan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, tanggung jawab prokes saat ini bukan hanya tugas TNI/Polri dan pemerintah, juga peran pemilik RHU serta masyarakat.
"Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha lainnya. Kalau naik level pasti dampaknya akan ke sampean (RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha lain," ujarnya.
Eddy memastikan Satpol PP Kota Surabaya akan melakukan pemantauan dan pengawasan RHU secara berkala. Mulai dari prokes, jam operasional, hingga kapasitas di dalam RHU.
"Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya," katanya.