Bagikan:

SURABAYA - Puluhan karyawan dan pengunjung Depot 136 di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya, Jawa Timur ditindak petugas Satpol PP setempat karena dianggap melanggar aturan PPKM level 3.

Kasi Pengawasan dan Plt Kasi Operasional Satpol PP Pemkot Surabaya Saiful mengatakan, para pengunjung dan karyawan tidak melaksanakan prokes dan melanggar aturan PPKM yakni, larangan semua rumah hiburan umum (RHU) untuk beroperasional.

"Tempat itu sering melanggar prokes makanya hari ini kami tertibkan," katanya,

Menurut dia, pengunjung dan karyawan yang melanggar dikenakan sanksi berupa denda uang senilai Rp150 ribu. Sedangkan untuk pemilik resto dikenai denda Rp5 juta.

Saiful menjelaskan, pihaknya akan mendatangkan petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya untuk melakukan tes usap terhadap mereka yang melanggar prokes. Jika dari hasil tes usap mereka ada yang positif COVID-19, maka selanjutnya akan dibawa ke Asrama Haji untuk menjalani isolasi mandiri.

Sedangkan untuk depotnya, lanjut dia, untuk sementara disegel dan tidak boleh dibuka. Hal ini dikarena pihak resto saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak bisa menunjukan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Saat ditanya soal jumlah karyawan dalam hal ini adalah pemandu lagu dan pengunjung yang diamankan di kantor Satpol PP Surabaya, Saiful belum mengetahui pastinya. Namun diperkirakan ada sekitar puluhan orang.

"Kalau masalah jumlahnya, saya kurang tahu, nanti tak infokan lagi ya," katanya.

Semantara itu, pemilik Resto 136 Andika saat dikonfirmasi wartawan belum memberi keterangan soal adanya pelanggaran prokes yang dilakukan oleh karyawan dan pengunjung.