Bagikan:

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar vaksinasi massal kepada 1.771 karyawan atau pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Karyawan yang mengikuti vaksinasi ini adalah para pekerja di RHU yang telah beroperasi usai menandatangani pakta integritas.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, vaksinasi bagi karyawan RHU di Kota Pahlawan telah berjalan sejak seminggu lalu. Mereka yang menerima vaksin adalah para pekerja RHU yang telah beroperasi dan negatif COVID-19.

"Alhamdulillah sudah dimulai dari seminggu yang lalu vaksinasi bagi karyawan RHU. Tentunya bagi RHU yang sudah lolos asesmen, protokol kesehatannya sudah benar dan untuk karyawannya yang negatif (COVID-19)," kata Febri, di Surabaya, Rabu, 2 Juni.

Febri menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi massal bagi karyawan RHU ini terjadwal di masing-masing puskesmas di wilayah tempat kerja. Berdasarkan data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya, ada total 1.771 karyawan RHU penerima vaksin.

"Untuk jumlah data yang disampaikan dari Disbudpar, sekitar 1.771 karyawan RHU. Vaksinasi sudah berlangsung dari seminggu yang lalu dan berjalan secara bertahap," jelas dia.

Terpisah, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, kembali mengingatkan pengelola atau pemilik RHU agar konsisten menjalankan protokol kesehatan. Ini sesuai dengan pakta integritas yang telah mereka tandatangani sebelum RHU itu beroperasi.

"Di sini betul-betul memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Nah, harapan kita, terutama di sini kepada para pelaku usaha untuk betul-betul menerima kepercayaan itu dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Irvan.

Karena itu, Irvan menegaskan, kepercayaan yang telah diberikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melalui relaksasi usaha ini harus dijaga betul. Jangan sampai kepercayaan yang telah diberikan kemudian dilanggar oleh pengelola atau pengunjung RHU.

"Ada sekitar 100 RHU yang sudah menandatangani pakta integritas. Nah, ketika mereka sudah menandatangani itu, dan di situ ada pelanggaran, maka Pak Wali Kota meminta agar langsung dilakukan penutupan," kata Irvan.

Karenanya satu di antara RHU di Surabaya pun langsung dilakukan penutupan oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 meski belum genap beroperasi sebulan. Penutupan RHU ini dikarenakan telah melanggar pakta integritas.

"Sudah dilakukan (penutupan) satu RHU di Surabaya, karena melanggar jam malam. Jadi kita tutup bersama jajaran Polrestabes dan Satpol PP, kita lakukan penghentian kegiatan," ujarnya.

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini kembali menyatakan penghentian kegiatan RHU yang melanggar itu penting dilakukan. Sebab, upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dini penularan COVID-19.

"Jadi, keselamatan warga adalah hukum yang tertinggi. Ketika nanti terjadi pelanggaran protokol kesehatan, maka sanksinya tegas, sesuai arahan Pak Wali Kota langsung ditutup," kata Irvan.