TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memberi "lampu hijau" bagi pelaku usaha tempat hiburan untuk beroperasi lagi, namun harus dengan pembatasan jumlah pengunjung serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kebijakan itu diambil setelah Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Kamis, 6 Januari.
"Dalam ketentuan (PPKM) level 1, tempat pariwisata sudah diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas pengunjung. Demikian juga dengan tempat karaoke, bioskop dan sebagainya," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai rakor dikutip Antara.
Namun untuk tahap awal ini, lanjut Maryoto, pemberian izin dilonggarkan untuk tempat-tempat wisata dan hiburan untuk keluarga. Khusus untuk tempat karaoke, Pemkab Tulungagung melalui Satgas COVID-19 akan melakukan assesment terlebih dahulu.
Regulasi yang digunakan sementara ini adalah peraturan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur. "Payung hukumnya adalah Imendagri Nomor 1 Tahun 2022 dan Ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Pariwisata," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menambahkan.
Pengajuan izin dan assessment ini menjadi syarat mutlak dibukanya kembali tempat hiburan.
Assessment dimaksud meliputi vaksinasi terhadap semua pekerja tempat hiburan, penerapan protokol kesehatan, tes PCR secara berkala dan jam operasional.
"Ini tentunya harus diatur semuanya, ini akan diputuskan oleh satgas,” ujarnya.
Semua pertimbangan itu harus dipenuhi oleh pengelola tempat hiburan. Jika ada tempat hiburan yang nekad buka tanpa mengajukan izin dan melalui assessment, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi bagi pengelola tempat hiburan bersangkutan.
"Mulai sanksi administrasi hingga pencabutan izin sudah ada aturannya," katanya.
BACA JUGA:
Dibukanya peluang operasional kembali usaha tempat hiburan ini menjadi "angin segar" bagi para pelaku usaha tempat hiburan dan pariwisata di Tulungagung.
Mereka juga siap apabila diharuskan memenuhi syarat protokol kesehatan, mulai dari penyediaan sarana cuci tangan, penggunaan aplikasi pedulilindungi untuk menskrining pengunjung, hingga prasyarat pengelola dan petugas yang harus sudah menjalani vaksinasi lengkap.
Pengajuan izin dan assessment ini menjadi syarat mutlak dibukanya kembali tempat hiburan. Assessment meliputi vaksinasi terhadap semua pekerja tempat hiburan, penerapan protokol kesehatan, tes PCR secara berkala dan jam operasional.
"Ini tentunya harus diatur semuanya, ini akan diputuskan oleh Satgas,” ujar salah satu pemilik tempat hiburan di Tulungagung, Yoppy Tirta.