JAKARTA - Pemkab Tapin, Kalimantan Selatan tidak mengeluarkan izin tempat hiburan malam (THM) beroperasi di daerahnya. Jadi, semua hiburan malam yang beroperasi, tidak ada yang memiliki izin.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin, Reza Ramadie, mengatakan semua tempat hiburan malam (THM) di daerahnya tidak memiliki izin.
"Tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk usaha karaoke ataupun THM," ucap Reza, Rabu 25 Mei dikutip dari Antara.
Maka penegak hukum berhak untuk melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang semakin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius itu.
Kasat Pol PP Tapin Mahyudin merinci jumlah karaoke ada 19 buah menyebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur dan Candi Laras Utara.
"Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM itu, begitu pun mengamankan perempuan (pemandu karaoke)," ujarnya.
Berdasarkan Perda Tapin nomor 09 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Kasat Pol PP berjanji akan melakukan penindakan yang tegas.
BACA JUGA:
Ancaman berat terhadap tempat hiburan malam yang didominasi usaha karaoke tersebut adalah penutupan secara paksa.
Sementara itu, pada April sebuah cafe sekaligus karaoke di Kecamatan Candi Laras Utara ditutup paksa pihak keamanan gabungan karena buka saat Ramadan.
Minuman keras hingga perempuan muda di lokasi THM tersebut diamankan dan diperiksa oleh Polres Tapin.