Bagikan:

TAPIN - Bupati Tapin, Kalimantan Selatan, H.M. Arifin Arpan tidak mengizinkan usaha karaoke ataupun tempat hiburan malam (THM) beroparasi di daerahnya. 

"Tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk usaha karaoke ataupun THM," kata  Arifin Arpan di Rantau dilansir dari Antara, Kami, 26 Mei.

Sebelumnya, Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin Reza Ramadie menyatakan semua THM di daerah ini tidak memiliki izin.

Maka, lanjut Bupati, penegak hukum berhak untuk melakukan penindakan terhadap THM yang makin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius itu.

Kasatpol PP Tapin Mahyudin menyebutkan, jumlah karaoke ada 19 buah menyebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur, dan Candi Laras Utara.

"Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM. Selain itu, mengamankan perempuan (pemandu karaoke)," katanya ketika dikonfirmasi.

Berdasarkan Perda Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Kasatpol PP berjanji akan melakukan penindakan yang tegas.

Ancaman berat terhadap THM yang didominasi usaha karaoke tersebut, kata dia, adalah penutupan secara paksa.

Pada bulan April sebuah kafe sekaligus karaoke di Kecamatan Candi Laras Utara ditutup paksa pihak keamanan gabungan karena buka pada bulan Ramadan. Minuman keras hingga perempuan muda di lokasi THM tersebut diamankan dan diperiksa oleh Polres Tapin.