BANDA ACEH - Petugas gabungan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) bersama TNI/Polri menyegel usaha kafe yang melanggar syariat Islam karena menyediakan tempat pesta miras.
"Penyegelan ini kita lakukan atas dasar telaah, dan dasar pelanggaran yang dilakukan sudah berulang kali," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah dikutip Antara, Jumat, 10 September.
Ardiansyah mengatakan saat dilakukan razia pertama petugas menemukan miras dan juga mendapatkan tujuh perempuan sedang pesta miras di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, kata Ardiansyah, tempat usaha tersebut juga telah melanggar PPKM level 4 yang berlaku di Banda Aceh, namun tetap dilanggar meski sebelumnya sudah diingatkan pemerintah.
"Jadi kita mengambil kesimpulan, setelah mendapat arahan dan persetujuan pimpinan, kita lakukan penyegelan ini, dan selanjutnya nanti kita lakukan proses sesuaikan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:
Ardiansyah menuturkan pihaknya mengaku kecewa kafe itu telah disalahgunakan. Di mana tempat usaha itu banyak menyediakan ruang untuk karaoke tertutup yang tidak diperbolehkan.
Penyegelan ini berlangsung selama satu bulan atau paling singkat dua minggu sampai yang bersangkutan mengurus izin usahanya kembali.
"Kalau memang keluar izin nantinya, maka harus ada perubahan, tidak boleh seperti ini lagi, dan tidak dibolehkan ada penyekatan ruangan, harus diubah total dan bernuansa syariat islam," ujar Ardiansyah.