Bagikan:

ACEH - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menetapkan 2 tersangka karena telah menyelenggarakan konser amal di salah satu kafe kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh.

Tersangka pertama adalah pemilk kafe dan penanggung jawab konser. "Untuk kasus tersebut sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu pemilik kafe berinisial GB dan penanggung jawab kegiatan konser berinisial MF," jelas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh dilansir Antara, Selasa, 25 Mei.

Sebelum menaikan status kedua orang ini, polisi telah memeriksa 18 orang sebagai saksi. Keduanya, sambung M Ryan, diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes).  

Tim gabungan personel polresta, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh sudah menyegel kafe tersebut karena telah memfasilitasi pelaksanaan konser saat malam Ramadan.

Ryan mengatakan berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk tahap pertama.

Kedua tersangka kasus ini tidak dilakukan penahanan karena hukuman di bawah lima tahun. Melainkan hanya satu tahun, selain itu mereka kooperatif.

"Mereka dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara," ujar Ryan.

Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, saat ini polisi masih menunggu seperti apa perkembangan dari petunjuk JPU, katanya.