Bagikan:

JAKARTA - Meski telah menetapakan tersangka kepada penanggung jawab dan direktur perusahaan yang menyelenggarakan konser festival musik Berdendang Bergoyang pekan lalu, polisi membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus festival musik Berdendang Bergogang tersebut.

“Nanti masih kita dalami, nanti masih bisa bertambah lagi,” kata Komarduin saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 November.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus kericuhan konser festival musik Berdendang Bergoyang beberapa waktu lalu. Kedua orang itu berinsial HA dan DP.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menyebut, HA merupakan penanggung jawab acara tersebut. Sementara HW adalah direktur perusahaan.

“Jadi dua sekarang. HA penanggungjawab dan BW direktur perusahaan, tapi saya lupa namanya,” kata Komarudin saat dikonfirmasi.

Komarudin menyebut keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan (kedua-red) kooperatif,” tutupnya