JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus konser musik Berdendang Bergoyang di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Sehingga, saat ini sudah ada empat orang yang berstatus tersangka.
"Berdendang bergoyang per kemarin sore kami hasil gelar tersangka bertambah dua orang," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 November.
Dua orang yang baru ditetapkan tersangka berinisial AL dan MA. Mereka merupakan panita yang bertanggungjawab soal perizinan, produksi, dan promosi.
Dari hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan tersangka karena mengetahui adanya kelebihan penjualan tiket dari kapasitas gedung jatah lokasi acara.
"Dua orang, AL ini sebagai penanggungjawab perizinan. Dia yang mengusur perizinan," ungkapnya.
"Kemudian, yang kedua MA. MA ini penanggungjawab produksi, termasuk anggota promosi," sambung Komarudin.
Sehingga dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.
Mereka dipersangkakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun, Polda Metro Jaya telah membatalkan lanjutan konser musik "Berdendang Bergoyang" di Istora Senayan Jakarta pada Minggu 30 Oktober demi keselamatan penonton.
BACA JUGA:
Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.
Petugas Kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser.