Tersangka Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Suasana konser musik Berdendang Bergoyang/ Foto: Instagram @berdendangbergoyang

Bagikan:

JAKARTA - Sepekan sudah Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait konser musik Berdendang Bergoyang di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Namun polisi tidak lakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena dinilai kooperatif.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, dua tersangka tersebut tidak ditahan lantaran kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

"(Tidak ditahan) karena mereka kooperatif selama proses pemeriksaan," kata Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Senin, 7 November.

Dua tersangka tersebut berinisial HA dan DP yang merupakan penanggung jawab konser dan Direktur Perusahaan yang menaungi Even Organizer konser Berdendang Bergoyang.

"Tersangka HA ini jabatannya penanggung jawab. Sedangkan DP adalah Direktur perusahaannya, tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya Emrio, tapi di atasnya Emrio itu ada Direktur," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Untuk Pasal 360 KUHAP, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam hukuman 9 bulan penjara.

Kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas COVID-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp100 juta.