Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan penyelenggara Berdendang Bergoyang Festival sudah mengantongi izin untuk menggelar konser.

Namun ternyata, saat hari penyelenggaraan, konser musik yang berlokasi di Istora Senayan itu melanggar aturan yang ditetapkan.

Selama PPKM Level 1, pemerintah membolehkan kegiatan keramaian ini digelar dengan 100 persen kapasitas. Faktanya, jumlah pengunjung yang menghadiri Berdendang Bergoyang melebihi kapasitas orang yang ditentukan di kawasan Istora.

"Yang dilakukan penyelenggara tidak sesuai dengan apa yang kita persyaratkan. Kalau teman-teman lihat kondisi crowd (Berdendang Bergoyang) sudah melebihi kapasitas," kata Andhika saat ditemui di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 1 November.

Temuan ini, lanjut Andhika, didapatkan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. Dengan adanya ketidakpatuhan aturan, Disparekraf DKI memberi sanksi teguran kepada panitia penyelenggara Berdendang Bergoyang.

"Dalam penyelenggarannya ada ketidakpatuhan dari mereka, kita tegur. Kami juga melakuka mitigasi dan antisipasi penyelenggaraan event-event yang nanti mengajukan rekomendasi ke Disparekraf," ujar Andhika.

Berdendang Bergoyang Festival awalnya direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022. Namun, membludaknya pengunjung di hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser di hari ketiga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, petugas kepolisian menemukan adanya dugaan penjualan tiket yang melampaui kapasitas Istora Senayan, lokasi berlangsungnya konser.

"Polda menyatakan kegiatan itu kita hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kita tidak ingin adanya korban jatuh," kata Zulpan, beberapa waktu lalu.

Polres Metro Jakarta Pusat telah memanggil lima orang panitia penyelenggara Berdendang Bergoyang Festival. Mereka diduga menyalahi aturan penjualan tiket.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya memeriksa kembali berkas-berkas perizinan dari penyelenggara acara saat mengajukan izin keramaian ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia menyebut, pemeriksaan tersebut meliputi jumlah tiket yang dicetak, korban pingsan akibat kejadian tersebut dan jumlah kerugian penonton akibat tidak bisa masuk ke panggung acara.

"Nanti akan kami sesuaikan berapa tiket yang dicetak sesuai dengan permohonan perizinan yang diajukan kepada kami," ujar Komarudin.

Menurutnya, jika ada unsur pidana, kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan. "Tergantung hasil pemeriksaan nanti ya. Kemarin kan sifatnya masih berita acara interogasi, artinya masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.