Bagikan:

JAKARTA – Gelaran festival musik Berdendang Bergoyang yang melanggar aturan berdampak buruk bagi sejumlah konser acara berikutnya di Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat, dengan adanya pelanggaran dalam konser musik Berdendang Bergoyang, akan memperketat proses perizinan berikutnya.

"Pastinya akan kita perketat perizinan. Hal itu untuk memastikan bahwa panitia penyelenggara betul- betul mematuhi berbagai ketentuan perundang - undangan yang berlaku," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 4 November.

Kombes Komarudin berharap, masalah kasus dibubarkannya konser musik Berdendang Bergoyang oleh Kepolisian menjadi cerminan khusus bagi penyelenggara sejumlah acara pertunjukan agar mematuhi peraturan yang ada. Masalah ini, lanjutnya, patut dijadikan pembelajaran dan lebih memperhatikan faktor lannya.

Sesuai dengan instruksi Mendagri No.45 tahun 2022, yaitu status ibukota yang masih pada level dimana di dalamnya dicantumkan untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial dan kemasyarakatan dengan lokasi yang dapat menimbulkan keramaian/ kerumunan diizinkan dengan kapasitas 100% yang perlu dipatuhi.

"Panitia penyelenggara juga harus mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Terlebih saat ini kita masih berada pada PPKM level 1 yang artinya dalam klausul dijelaskan bisa dengan kapasitas 100 persen, tapi 100 persennya itu berapa. Harus disesuaikan dengan kapasitas tempat, tidak boleh diluar dari kapasitas tempat yang ada," jelasnya.

Kombes Komarudin juga meminta pihak penyelenggara tidak memaksakan agar pengunjung dapat lebih banyak dan membludak.

"Karena dampaknya akan sangat buruk, tentunya untuk pengunjung itu sendiri," ujarnya.