DKI Tak Jelaskan Soal Kerugian Banjir, Wagub Riza: Mau <i>Nuntut</i> Harus Ganti Rugi? Tidak Seperti Itu
Ilustrasi- Banjir di DKI Jakarta (Foto: Dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pihaknya tidak menjelaskan mekanisme ganti rugi kepada warga yang terdampak banjir.

Penjelasan ini mestinya diutarakan dalam sengketa yang digelar Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kata Wagub Riza, masyarakat tidak semudah itu meminta ganti rugi kepada pemerintah jika mengalami kerugian material akibat banjir.

"Tidak semua masyarakat bisa terbebas banjir. Banjir tidak cuma di jakarta, di Indonesia bahkan di dunia ada banjir. Terus kita mau nuntut ke pemerintah, karena ada banjir harus ganti rugi? Tidak seperti itu," kata Wagub Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selsa, 9 Maret.

Wagub Riza mengibaratkan persoalan ini dengan kewajiban suatu negara mencerdaskan kehidupan bangsa, hingga mengentaskan kemiskinan. Namun, faktanya hal itu belum sepenuhnya tercapai.

"Kalau belum semua apa mau tuntut negara untuk ganti rugi? Yang penting kita melihat komitemen, konsistensi, dan upaya yang dilakukan, mengarah ke situ. Tidak seperti membalikkan tangan," tutur Wagub Riza.

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memenangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta atas sengketa informasi publik terkait penanggulangan banjir. Artinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikalahkan dalam sengketa ini.

Sengketa informasi banjir ini diajukan LBH Jakarta sejak 17 Januari 2020. LBH Jakarta mengajukan 20 butir informasi penanggulangan banjir di DKI Jakarta. Namun, Pemprov DKI hanya memberikan 17 informasi.

Terdapat tiga informasi publik yang tidak diberikan oleh PPID Pemprov DKI. Pertama, dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir.

Kedua, dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir. Ketiga, dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pasca banjir.

Pada putusan per tanggal 4 Maret lalu, majelis menyatakan bahwa informasi publik yang dimohonkan dikategorikan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak.

Maka, dalam putusannya, majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan seluruh permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh LBH Jakarta.