Bagikan:

JAKARTA - Satlantas Polres Bogor memberlakukan ganjil genap (gage) di wilayah Puncak mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada momen libur Kenaikan Isa Almasih. 

Informasi itu diketahui dari unggahan akun Instagram resmi Traffic Management Centre Polres Bogor pada Rabu 25 Mei.

"Pemberlakukan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021 pemberlakukan no pol kendaraan ganjil henap di jalur wisata Puncak," tulis akun @tmcpolresbogor.

Gage di wilayah Puncak diberlakukan mulai hari ini hingga Minggu 29 Mei malam. Rekayasa lalu lintas tersebut kerap diberlakukan di wilayah Puncak untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas.

Sedangkan pengecualian pemberlakukan gage itu kepada pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan logistik atau sembako, hingga kondisi darurat lainnya.

Meski demikian, Satlantas Polres Bogor tidak memberikan keterangan sanksi yang bakal diterapkan kepada pelanggar gage di wilayah Puncak Bogor. Adapun dalam penerapan sebelumnya, kendaraan pelanggar gage di Kabupaten Bogor bakal diputarbalik.