Libur Panjang, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Berlaku Kamis Sore hingga Minggu
Pemberlakuan ganjil genap di Simpang Gadog, Jalur Puncak (VOI)

Bagikan:

BOGOR - Libur panjang akhir pekan besok bertepatan dengan wafatnya Isa Almasih pada Jumat, 7 April dan Polres Bogor mulai memberlakukan ganjil genap berlaku empat hari mulai Kamis 6 hingga Minggu 9 April.

KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menuturkan rekayasa ganjil genap dan sistem satu arah atau one way dilakukan untuk mengurangi kepadatan volume kendaraan.  

Ketentuan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor mulai diberlakukan pada Kamis pukul 14.00 hingga 24.00 WIB, juga Jumat hingga Minggu mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.

"Sesuai ketentuan, mulai Jumat besok sudah diberlakukan ganjil genap. Mulai Kamis sore, hanya kendaraan berpelat ganjil yang diperkenankan melintas ke Puncak," kata Ardian mengkonfirmasi, Kamis 6 April.

Ardian berharap agar masyarakat yang bepergian ke Puncak bisa mengikuti atau mengendarai plat nomor sesuai dengan tanggal berlaku ganjil atau genap.

Selain itu, jika volume kendaraan terus meningkat, polisi akan memberlakukan sistem satu arah atau one way secara situasional.

Kata Ardian, melihat kondisi pada hari libur sebelumnya. Kebijakan satu arah biasanya dilakukan pada pagi hari untuk memprioritaskan kendaraan dari bawah atau Jakarta/Bogor menuju Puncak dan pada sore hari sebaliknya memprioritaskan kendaraan dari atas atau Puncak mengarah ke Jakarta/Bogor.

"Kita melihat situasi di lapangan dengan waktu (jam) dan durasi (lamanya) one way yang belum ditentukan atau situasional," jelasnya.

Pantauan Kamis sore, lanjut Ardian, kendaraan mengarah ke Puncak ramai lancar dan beberapa titik terpantau padat karena ada kegiatan aktivitas masyarakat setempat.