Bagikan:

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat mengamankan enam wanita pemandu lagu karaoke (ladies companion) di kawasan Bukit Putus, Kecamatan Lubuk Begalung.

Kasatpol PP Padang Alfiadi mengatakan lokasi karaoke berdekatan dengan perumahan masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan dan ketertiban masyarakat sekitarnya.

Dia mengatakan pemilik tempat karaoke ini juga telah dipanggil ke Mako Satpol PP dan membuat surat perjanjian agar tidak beraktivitas sebelum mengantongi izin.

Namun saat petugas datang, masih terlihat puluhan orang di lokasi itu menikmati alunan musik di tempat tersebut.

Dalam razia tersebut, petugas meendapatkan perlawanan dan kata-kata kasar dari pemilik dan warga yang ada di sana.

Petugas melakukan penindakan dan penataan serta penindakan, sehingga enam perempuan itu dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk diproses lebih lanjut.

Menurutnya, mereka yang terjaring akan diproses dan membuat surat pernyataan bersama pihak keluarga.

Sedangkan untuk pemilik tempat usaha diberikan surat teguran agar dapat diproses dan dilakukan pendataan sesuai aturan yang berlaku.

"Sebelumnya kami sudah lakukan pendekatan secara humanis, kami juga sudah mengingatkan, hari ini kami beri surat untuk datang ke Mako Satpol PP Padang karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran dan peringatan kami sebelumnya," sambung Alfiadi.

Personel Satpol PP Padang disebut selalu aktif melakukan kegiatan pengawasan terhadap pelanggaran aturan ketertiban umum serta pengawasan kepada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru serta pelanggaran lainnya.

"Selain itu dalam rangka menyambut bulan Ramadhan, kami akan rutin melakukan pengawasan di tempat-tempat keramaian untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan ramadan,” ujar Alfiadi.