Bagikan:

KUDUS - Aparat menyegel tempat karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Rabu 26 Juli. Tempat hiburan itu nekat beroperasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2015 yang melarang keberadaan tempat karaoke.

Kepala Satpol PP Kudus Kholid mengatakan penyegelan dilakukan setelah upaya Satpol PP merazia tempat karaoke itu selalu gagal.

Dia menjelaskan, Satpol PP kerap mendapati tempat karaoke itu tutup dalam tiga kali menggelar razia.

Saat merazia, pintu masuk tempat karaoke itu sudah terkunci. Tidak ada aktivitas dan suara dari dalam. Maka dari itu, kata dia, upaya penindakan tidak ada dasarnya.

Namun, Satpol PP menemukan botol minum keras di tempat sampah di sekitar kawasan karaoke tersebut.

Adapun tempat karaoke berdiri di Desa Jati Wetan Kusud telah melanggar Perda 10/2015 yang jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke di lokasi tersebut. Aturan tersebut berlaku sejak enam tahun yang lalu.

Dia menjelaskan, perda tersebut pada Bab II Pasal 2 menyebutkan orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di Kudus. Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Kholid menegaskan pelaku usaha di Kudus harus mentaati Perda 10/2015. Dia menegaskan Satpol PP bakal menindak tempat yang jenis usahanya dilarang beroperasi di Kudus.

Menurutnya, penindakan Satpol PP terdahulu terkait kasus melanggar Perda 10/2015 pernah dilakukan. Kholid mengatakan tempat karaoke yang bandel beroperasi dicabut sambungan listriknya serta peralatan karaokenya disita.

Dalam tindakan penyegelan kali ini, Satpol PP dibantu aparat TNI dan Polri.