JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus penipuan modus penempelan QRIS palsu bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Tersangka bakal segera disidang.
"Penyidik telah melakukan penyerahan tahap II kepada JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas nama tersangka MIML,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli.
Dilimpahkannya MIML pada Selasa, 25 Juli, usai penyidik merampungkan penyusunan berkas perkara. Kemudian, jaksa peneliti juga telah menyatakan tak ada kekurangan baik formil maupun materiil.
Adapun, aksi penempelan QRIS palsu yang dilakukan MIML sempat viral di media sosial. Kala itu, ia beraksi di Masjid Istiqlal.
BACA JUGA:
Tak lama kemudian, sosok MIML bisa ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, ia sudah melancarkan aksinya di 38 titik, mulai dari tempat ibadah hingga pusat perbelajaan.
"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik," ujar Brigjen Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat itu.
Sehingga, dalam kasus ini MIML disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kemudian, Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.