Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dijalankan BAKTI Kominfo mangkrak.

Penilaian itu bermula saat Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza yang menjadi saksi menyebut hanya 1.795 menara yang telah berfungsi atau on air dari target 4.200 tower.

"Untuk 31 Desember 2021 yang selesai sampai on air, sudah nyala ada sinyal itu 668," ujar Mirza dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa, 25 Juli.

Hakim Ketua Fahzal lalu mempertanyakan perpanjangan atau adendum soal proyek tersebut. Mirza pun menyebut hanya ada satu kali adendum yakni hingga 31 Maret 2022.

"Yang saudara tahu ada adendum tidak?" tanya Hakim Fahzal.

"Ada satu kali adendum Yang Mulia," jawab Mirza.

"Jangka waktu berakhir periodenya sebenarnya tidak bersamaan Yang Mulia, jadi ada beberapa yang di akhir November 2021 dan akhir Desember 2021," sambungnya.

"Itu bulan apa selesainya?" tanya Fahzal lagi.

"31 Desember 2021," terang Mirza.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021 yang pada prinsipnya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, karena tahun ini justru diperpanjang waktu penyelesaiannya sampai 31 Maret 2022," kata Mirza.

Kemudian, Hakim Fahzal menyinggung soal jumlah tower BTS 4G yang rampung dibangun dan berfungsi per 31 Maret 2022.

"On air itu sebanyak 1.795," jawab Mirza.

Mendengar keterangan itu, Hakim Fahzal menganggap proyek BTS 4G tersebut mangkrak. Padahal, proyek itu menelan anggaran Rp10,8 triliun.

"Berarti ini proyek enggak selesai, mangkrak," kata Hakim Fahzal.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, eks Menkominfo Johnny Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400,00.

Berikutnya Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955 dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan Paket 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00