Marbot Masjid Jadi 'Pengungkap' Penipuan Modus Tempel QRIS di Kotak Amal
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam pengungkapan kasus penipuan modus penempelan QRIS palsu pada Selasa, 11 April. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap MIML yang merupakan pelaku penipuan modus penempelan QRIS palsu di puluhan titik. Ternyata terungkapnya modus itu berawal dari marbot Masjid Nurul Iman Blok M Square yang mempertanyakan perihal QRIS.

Bermula saat marbot masjid itu mulai curiga dengan keberadaan QRIS yang tertempel di salah satu sudut. Sehingga, ia mempertanyakan kepada pengurus lainnya.

"Berawal dari pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square, salah satu marbot menanyakan kepada pengurus Masjid lainnya yang mengatakan bahwa siapa yang menempel QRIS di tembok masjid tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa, 11 April.

Kemudian, para pengurus masjid yang dipertanyakan perihal itu menyebut tak mengetahui asal-usul QRIS. Sehingga, ditelusuri dengan memeriksa seluruh ruangan masjid.

Ternyata stiker QRIS itu tertempel di beberapa sudut masjid. Lalu, rekaman CCTV periksa hingga akhirnya diketahui orang asing yang melakukannya.

"Kemudian dicek kembali di masjid tersebut ada di beberapa tempat atau beberapa dinding, telah tertempel QRIS tersebut," ungkapnya.

Dengan temuan itu, pengurus masjid memtuskan untuk melaporkan ke polisi. Dari laporan itulah modus penempelan QRIS terbongkar.

"Kemudian dari DKM masjid melaporkan hal ini ke salah satu kota Polsek di Jakarta Selatan, kemudian Polres Jakarta Selatan menindaklanjuti dan menghubungi Polda yaitu subdit siber untuk bersama-sama menindaklanjuti adanya laporan tersebut," kata Auliansyah.

Hingga akhirnya, sosok MIML yang merupakan pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ia sudah melakukan aksi serupa di 38 titik.

Sehingga, dalam kasus ini MIML dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana. MIML terancam 5 tahun penjara.