Satpol PP Tindak Tempat Hiburan Tak Patuhi Prokes di Padang
Razia prokes di Padang/Foto: Antara

Bagikan:

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak dua tempat hiburan yang tak mematuhi protokol kesehatan (prokes) di daerah itu pada Minggu 20 Februari dinihari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Mursalim di Padang Minggu mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan ke sejumlah kafe dan resto yang ada di Kota Padang, Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

Ia mengatakan ada dua lokasi yang belum menerapkan standar prokes. Selain itu petugas mengamankan lima orang pemandu karaoke dan dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk diproses.

"Satu orang di Resto Happy Family dan empat orang lagi di kafe 29. Lima orang pemandu yang kita amankan upaya proses lebih lanjut oleh PPNS, indikasi ada pelanggaran," kata dia.

Ia menjelaskan Kota Padang kembali diberlakukan penerapan level 3 aturan PPKM, untuk antisipasi, maka perlu dilakukan pengawasan prokes yang lebih ketat, serta melakukan pengawasan perizinan serta ketertiban umum di tempat usaha di beberapa cafe dan resto yang ada di Kota Padang.

"Kita selalu mengingatkan semua pemilik usaha cafe dan resto yang berada di Kota Padang agar seluruh pegawainya divaksin, dan tempat usahanya menerapkan prokes,"katanya.

Selain itu, pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap pemilik cafe dan resto yang diduga telah melanggar Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Padang.

"Tempat usaha yang kita dapati ada pelanggaran maka pemiliknya kita berikan surat panggilan dan kita proses sesuai perda, jika tidak diindahkan, akan kita lakukan tindakan tegas, karena ini upaya Satpol PP dalam menekan penyebaran COVID-19," kata dia.