Razia THM di Padang, 15 Wanita Terjaring Satpol PP Lantaran Tak Miliki KTP
Satpol PP Padang razia sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang pada Minggu dinihari (ANTARA)

Bagikan:

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang Provinsi Sumatra Barat menjaring 15 wanita di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kota berpenduduk 900 ribu jiwa tersebut saat razia bersama tim gabungan pada Minggu dini hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim  mengatakan 15 wanita yang terjaring itu tidak memiliki kartu tanda pengenal dan pihaknya juga mengamankan dua orang pria.

"Dalam pemeriksaan yang kita lakukan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang terjaring mereka dan kita bawa ke Mako Satpol PP untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia, dikutip ANTARA, Minggu 19 Februari.

Menurut dia, razia ini digelar dalam rangka patuh yustisi dan menjaga ketertiban serta ketentraman wilayah Kota Padang.

Tim gabungan yang terdiri dari POM AD, POM AL, POM AU, BNNP Sumbar dan personel Satpol PP Padang melakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang.

"Mereka yang terjaring ini, akan diproses dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS)," kata dia.

Ia mengatakan razia yang dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta penegakan perda personel Satpol PP Padang akan terus intens dalam melakukan pengawasan.

"Tentu dalam hal ini tetap akan bersinergi dengan berbagai pihak dalam menegakkan perda ini," kata dia.

Ia mengatakan kegiatan ini adalah upaya menjaga norma-norma yang masih berlaku di kota Padang dan dirinya berharap personel dapat meminimalisir perbuatan maksiat serta hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang secara umum Sumatera Barat.

"Kita berupaya untuk menjaga norma-norma yang berlaku di Kota Padang, Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), tentu hal ini juga sebagai penegakan ketertiban dan norma-norma kesopanan di Kota Padang," kata dia.

Sebelumnya Satpol PP juga mengamankan dua wanita yang diduga pekerja seks komersial yang mencari pelanggan secara daring yakni aplikasi Mi Chat pada Sabtu (18/2)

Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan kedua wanita itu berinisial SP (28) dan MN (18) yang diamankan di dua lokasi.

Untuk pelaku SP diamankan di hotel melati di Jalan Olo Ladang Kecamatan Padang Barat dan pelaku MN di hotel di Jalan Bundo Kanduang.

Menurut dia Sesuai dengan aturan, pembinaan mereka yang terjaring ini diproses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang, hal itu untuk memastikan apakah mereka benar menjajakan diri sebagai PSK.

"Jika terbukti tentu akan kita lakukan pembinaan lebih lanjut," kata dia.