Kabupaten Bekasi Tidak Pungut PAD Tempat Hiburan Malam, DPRD: Gebrakan Pemkab
Ilustrasi cafe di Jakarta. (Pixabay)

Bagikan:

JABAR - DPRD Kabupaten Bekasi mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Tempat Hiburan Malam (THM).

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bekasi, Mia El Dabo, mengatakan keputusan tidak memungut PAD sektor THM merupakan langkah tepat setelah kebijakan larangan aktivitas hiburan malam di wilayah itu.

"Sangat setuju, karena sejak THM dilarang pemerintah daerah, juga tidak lagi mengambil pajak sektor hiburan malam," ujarnya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dikutip dari Antara, Selasa 27 September.

Dia menyebutkan, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Kepariwisataan disebutkan bahwa kegiatan hiburan malam seperti karaoke, diskotek, pub, bar, dan sejenis dilarang beroperasi.

Mia mengaku, meski aturan ini telah lama diberlakukan, namun baru ini Pemkab Bekasi berani mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara THM Infinity yang viral di media sosial usai memperlihatkan sejumlah pemandu lagi berseragam SMA.

Selain itu ratusan tempat hiburan malam sejenis juga telah menerima surat teguran untuk mengubah jenis usaha atau menerima konsekuensi untuk ditutup permanen seperti yang dilakukan terhadap Infinity.

"Ini merupakan gebrakan pemerintah daerah yang baru terjadi saat ini dalam upaya menjaga ketertiban umum sekaligus penegakan peraturan daerah," tuturnya.

Dia meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan secara intensif untuk mencegah adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan pemberlakuan peraturan daerah dimaksud meski tidak ada lagi pungutan PAD.

Mia juga meminta pemerintah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku perangkat penegak peraturan daerah untuk menjalankan tugas dan fungsi secara optimal dengan menertibkan para pelanggar kebijakan.

"Sikap DPRD sudah sesuai dengan aturan yaitu terus mengingatkan Pemkab Bekasi untuk penegakan perda apa pun juga. Walau pun begitu, saya apresiasi, good will yang sudah dilakukan Pemkab Bekasi, terkait THM yang bandel," ucapnya.

Pemkab Bekasi melakukan penutupan permanen kepada THM Infinty yang viral di media sosial setelah memperlihatkan sejumlah pemandu lagu berseragam pakaian SMA.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi menambahkan, penutupan kegiatan usaha Infinity dilakukan sampai pengelola mengubah jenis usaha sesuai perizinan yang telah ditempuh.

"Kalau mau buka restoran silakan tapi kalau buka usaha karaoke lagi tetap kami larang meskipun dengan merubah nama," katanya.

Pihaknya juga melayangkan surat teguran disertai salinan peraturan daerah kepada seluruh pemilik usaha di kawasan Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang dan wilayah lain demi ketertiban menjalankan usaha.

"Total ada 85 tempat hiburan di kawasan ini, di luar Lippo Cikarang juga banyak lagi. Kami tidak akan tebang pilih, jika tidak diindahkan kami akan tutup semua," tandasnya.