JAKARTA - DPRD Kabupaten Lombok Tengah memandang pemerintah daerah setempat perlu menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) guna mengoptimalkan realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pembayaran BPHTB.
"Hal ini mengingat Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah selama ini tidak pernah menaikkan harga NJOP," kata anggota DPRD Lombok Tengah Suhaimi di Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 21 September.
Kenaikan NJOP tersebut telah dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset karena NJPO di daerah ini masih di angka Rp6.000,00 per 10 meter persegi, sedangkan harga jual beli tanah setiap tahun terus mengalami peningkatan. Misalnya, harga tanah di sepanjang jalan Bypass Bandara Lombok maupun di tempat wisata.
"Artinya NJOP itu harus disesuaikan kembali sesuai dengan zona atau wilayah sehingga pajak dari PBB itu bisa meningkat," tuturnya.
Suhaimi menyebutkan kabupaten ini telah menaikkan NJOP sebanyak dua kali. Itu artinya pemkab setempat lebih serius dalam peningkatan realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemkab setempat bisa menaikkan NJOP dalam rangka meningkatkan PAD.
BACA JUGA:
Dia menyebutkan, PAD terbesar berasal dari PBB, BPHTB, dan pajak kendaraan bermotor sehingga tiga sektor tersebut harus dikelola dengan baik supaya realisasi PAD Lombok Tengah bisa naik.
"Kalau sektor PAD lainnya bisa menjadi pendukung, termasuk pajak hiburan yang bisa menggerakkan ekonomi masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah, Jalaludin, mengatakan pemerintah daerah telah membentuk tim penagihan pajak dalam rangka peningkatan realisasi PAD 2022.
Target PAD Lombok Tengah pada tahun 2022 sebanyak Rp315 miliar dan telah terealisasi hingga pertengahan tahun Rp81 miliar atau 26 persen dari total target PAD.
"Target pajak PBB itu Rp22 miliar, baru tercapai 50 persen. Untuk target PAD dari pajak hotel, sebesar Rp26 miliar, sedangkan realisasinya Rp5 miliar serta pajak restoran Rp16 miliar realisasi Rp4,5 miliar," pungkasnya.