Bagikan:

MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution disarankan mencontoh kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menggratiskan PBB untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tertentu.

Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution dari Fraksi Gerindra menilai kebijakan Anies Baswedan tersebut sangat berpihak kepada rakyat kecil. Khususnya, rakyat kecil yang memiliki PBB dengan NJOP yang terbilang rendah, namun kesulitan dalam membayar karena faktor ekonomi yang tidak mendukung.

"Berkaca dari kebijakan itu, kita berharap Pemko Medan bisa menerapkan hal yang sama walaupun mungkin dengan ketentuan yang berbeda," kata Mulia, Senin 13 Juli. 

Untuk menerapkan kebijakan itu, ia meminta agar Pemko Medan dapat menerapkan kebijakan itu dengan mulai menyusun regulasi terkait aturan yang dapat diterapkan tentang kriteria tanah atau rumah yang layak mendapatkan penggratisan PBB.

"Misalnya yang NJOP nya di bawah Rp1 miliar atau khusus bagi masyarakat kelas bawah berdasarkan kriteria tertentu, Pemko Medan bisa menerapkan sendiri kriterianya," ujarnya.

Mulia memastikan, dorongan untuk mencontoh kebijakan yang diterapkan pemerintah DKI Jakarta itu bukanlah bentuk tidak mendukung Pemko Medan dalam meningkatkan PAD. Sebaliknya, justru sangat mendukung dan mendorong Pemko Medan dalam meningkatkan PAD.

"Sebab penggratisan PBB ini hanya kita minta untuk diberikan kepada warga tidak mampu, sedangkan untuk warga mampu tetap berlaku. Selain itu, masih banyak potensi PAD yang belum digali secara maksimal, kita dorong Pemko Medan melalui OPD terkait bisa memaksimalkan potensi-potensi itu," bebernya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergun Nomor 23 Tahun 2022 menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki NJOP kurang dari Rp 2 miliar.